Informasi Tukar Balik Nama Mobil

  1. Pergi ke Puspakom, bayar 30RM, bilang untuk "Tukar Hak Milik". Nanti masuk antrian untuk mobil pribadi, jangan antrian untuk truk/bis karena antrian ini panjang sekali. Proses ini kira-kira selesai 30 menitan. Saya ketika itu pergi ke Puspakom Padang Jawa Shah Alam. Hasil dari puspakom ini ada expired-nya dalam beberapa bulan.
  2. Pergi ke asuransi. Kalau asuransi kita masih lama habisnya, pembeli mobil tidak perlu beli asuransi baru, bisa tukar nama saja, ini biayanya jauh lebih murah. Asuransi saat ini sudah tidak ada lagi "3rd party", semuanya comprehensive dgn total insured minimum RM10000.
  3. Pergi ke JPJ, tanya ke customer service, minta form untuk balik nama, ajak sekalian pembeli dan owner supaya cepet selesainya (kalau diwakilkan maka copy2an perlu disahkan dulu). Ini selesai dalam 30 menitan dan bayar RM100. Form di JPJ bisa didownload dari Internet juga.

( Oleh Chandra Wibawa )

Referensi

 
info/surat_surat/kepemilikan_kendaraan.txt · Terakhir diubah: 2010/08/18 03:21 oleh admin · [Revisi-revisi lama]
Recent changes RSS feed Powered by PHP Valid XHTML 1.0 Valid CSS Driven by DokuWiki